Sabtu, 13 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Catat Penurunan Pendapatan Premi Asuransi, Ini Penyebabnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Industri asuransi lesu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan April 2023 mencapai Rp101,34 triliun.

Angka tersebut terkontraksi 1,67% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Angkah itu juga naik dibandingkan Maret 2023 yang melorot 1,3 persen%. 

Seperti diduga sebelumnya, kontraksi didorong oleh turunnya premi di lini usaha PAYDI. Penurunan setelah berlakunya SE OJK no. 5/2023 tentang PAYDI.

Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa yang turun 10,25% year on year (yoy), dengan nilai sebesar Rp57,67 triliun per April 2023.

Baca juga: Sesuaikan Aturan Baru OJK, IFG Life Luncurkan Produk Paydi Baru

Sementara akumulasi premi asuransi umum masih tumbuh 12,55% yoy. Di Maret 2023 tumbuh 12,87 persen). Premi asuransi umum di April mencapai Rp 43,67 triliun. 

OJK terus mencermati normalisasi kinerja asuransi jiwa serta peningkatan rasio klaim Ini mengindikasikan adanya konsolidasi pada pemasaran produk asuransi jiwa khususnya PAYDI.

“OJK akan memastikan proses konsolidasi dapat dikelola dengan baik dan dampaknya terhadap kesehatan keuangan perusahaan dapat dimitigasi,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, Selasa (6/6). (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER