Sabtu, 13 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Wah, Jumlah Fintech Berizin yang Berada Dalam Pantauan OJK Bertambah

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Bisnis financial technology (fintech) harus semakin waspada. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada 24 fintech lending yang dalam pemantauan.

Pemantauan terkait dengan kredit bermasalah pada fintech-fintech tersebut yang berada di atas batas aman.

Kredit bermasalah ini tercermin dari tingkat wanprestasi pengembalian atau keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari (TWP 90) perusahaan di atas 5%. 

Baca juga: Efek Pandemi, Pembiayaan Bermasalah Fintech Meningkat, Mendekati 8%

Jumlah pinjaman online yang dalam tersebut bertambah satu dibandingkan Maret sebanyak 23 perusahaan. Tetapi berkurang dibandingkan Januari 2023 sebanyak 25 penyelenggara.

“Kualitas pendanaan pada P2P lending merupakan angka yang dinamis,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Selasa (6/6). (jun)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER