Selasa, 15 Oktober 2024
FINTECHNESIA.COM |

Viral di Media Sosial Potongan Gaji Untuk Dana Pensiun Tambahan, Ini Penjelasan OJK

FinTechnesia.com | Di media sosial tengah heboh dan viral soal rencana potongan pensiun tambahan bagi pekerja. Maka, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono buka-bukaan menjelaskan alasan di balik rencana tersebut.

Penyebab rencana itu lagi-lagi Omnibus Ław, tapi Omnibus Law Sektor Keuangan., Aturan itu adalah Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“UU PPSK yang sudah diundangkan ya di januari 2023, memang mengamanatkan penguatan untuk harmonisasi program pensiun,” kata Ogi, Ahad (8/9). Aturan itu di Bagian 4 dari UU PPSK khususnya di pasal 189.

Manfaat pensiun bagi warga negara baik Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI polri, pekerja formal itu relatif sangat kecil. Sebagaimana diatur dalam pasal 189, pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk peningkatan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum. 

“Dari hasil data yang ada, manfaat pensiun relatif sangat kecil, sekitar 10-15% dari penghasilan terakhir yang diterima,” lanjut Ogi. Sementara upaya peningkatan pelindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu dari International Labour Organization (ILO) ada standar ideal yaitu 40%. 

Baca juga : Aturan Perasuransian dan Dana Pensiun Terbaru dari OJK, Ini Detailnya

PPSK ini mengatur program pensiun yg bersifat wajib, mencakup program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yg merupakan sistem jaminan sosial nasional yg dilakukan oleh  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), Taspen dan Asabri, yang isudah berjalan. 

Namun dalam pasal 189 ayat 4 UU mengamanatkan pemerintah dapat memiliki program pensiun yang  bersifat tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Di UU PPSK ini ketentuannya harus mendapatkan persetujuan DPR.  

isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena  wajib itu belum ada. “Karena PP belum diterbitkan dan OJK kapasitasnya sebagai pengawas untuk melakukan program pensiun yang diamanatkan P2SK,” tegas Ogi.

“Kami dalam hal ini masih menunggu bentuk dari PP terkait Program Pensiun. Kata-katanya dapat jadi menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah. Kita belum bisa bertindak lanjut sebelum PP diterbitkan,” tutup Ogi. (jun)

sidebar

BACA JUGA

sidebar

BERITA TERBARU

header

BERITA PILIHAN