FinTechnesia.com | Perkembangan terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJKO mencatat, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 10,18% year on year (yoy) pada Agustus 2024. Yakni menjadi Rp 499,29 triliun.
Rasio non performing financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,66% sedangkan NPF net sebesar 0,83%. Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,34 kali. Jauh di bawah batas maksimum 10 kali.Â
Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Agustus 2024 tumbuh 35,62% yoy menjadi Rp72,03 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90 di posisi 2,38%.
Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) perusahaan multifinance melesat sebesar 89,2% yoy di Agustus 2024 menjadi Rp 7,99 triliun. NPF gross sebesar 2,52%.
Baca juga : Gawat, Gen Z dan Milenial Menyumbang 37,17% Kredit Macet di Pinjol
Dari sisi permodalan, per Agustus 2024, terdapat 6 multifinance dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar.
Per September 2024, terdapat 16 dari 98 financial technology (fintech) lending belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar. Dari 16 penyelenggara tersebut, enam sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum. Berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha,” terang Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Selasa (1/10). (alo)