Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Alhamdulillah, Esok Taspen Mencairkan THR Pensiunan PNS dan TNI/Polri, Begini Rinciannya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Alhamdulillah. PT Taspen (Persero) menyatakan, bakal menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan secara serentak esok, Jumat (15/5). Pemberian  THR tersebut sebesar penghasilan pada bulan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

SVP Sekretariat Perusahaan Taspen, M. Ali Mansur menyatakan, komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para penerima pensiun dan penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak. “Bagi penerima pensiun atau penerima tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan,” terang Ali, Rabu (13/5).

Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagai aturan turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2020.
Lalu siapa saja pensiunan yang berhak menerima THR?


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER