Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Antisipasi Virus Corona, Kominfo Waspadai Barang Kiriman Pos dari China, Kenapa ya…

BACA JUGA




Fintechnesia.com | Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No 10 Tahun 2020 tentang Larangan Impor Sementara Binatang Hidup dari China. Beleid ini mengantisipasi masuknya virus corina  dari Wuhan, China. Penghentian impor sementara hanya khusus hewan hidup, bukan produk lain.

Nah, akhir pekan lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan siaran pers. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Direktorat Pos Kominfo mengimbau, penyelenggara pos mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid -19) melalui pengiriman barang. Imbauan tersebut disampaikan kepada pimpinan Pos Indonesia, DPP Asperindo serta para pimpinan atau penanggungjawab penyelenggaraan pos berdasarkan surat tertanggal 10 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Pos Ikhsan Baidirus.

Direktorat Pos mengajak penyelenggara pos memperhatikan perkembangan yang sangat cepat dari kasus virus corona yang terjadi sejak Desember 2019. Mengantisipasi penyebaran melalui barang kiriman pos, Direktorat Pos juga sampaikan beberapa hal penting. Pertama, identifikasi barang-barang kiriman pos, khususnya dari Tiongkok dan Hong Kong, serta negara-negara terdampak coronavirus. Barang kiriman impor menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dan sesuai ketentuan.

Kedua, meminta penyelenggara pos tidak melakukan pengiriman barang yang dilarang berdasarkan kebijakan kementerian dan lembaga pemerintah terkait dengan antisipasi penyebaran novel coronavirus.

Ketiga, melapor ke Badan Karantina, Bea dan Cukai serta instansi lemerintah lain apabila ditemukan potensi jenis risiko penularan melalui barang, terutama jenis barang yang dapat menjadi media pembawa penyebaran corona. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER