Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

BI Memperpanjang Kebijakan Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik Hingga 15 Juni 2020

BACA JUGA




FinTechnesia. Mendukung upaya penanggulangan wabah corona memitigasi penyebaran COVID-19, Bank Indonesia (BI) bersama otoritas terkait dan industri berkomitmen menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran. Juga transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi.

Memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran corona serta mempertimbangkan hasil koordinasidengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran, Bank Indonesia menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik. Awalnya berlaku 30 Maret sampai 29 Mei 2020.

Tapi mencermati perkembangan COVID-19 terkini, bank sentral memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik. Dari berakhir 29 Mei 2020 menjadi 15 Juni 2020. Perpanjangan kebijakan memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat. Serta hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku industri keuangan. “Secara berkala, kebijakan ini akan dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi COVID-19 di tanah air,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko, Kamis (28/5). (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER