Sabtu, 13 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Cegah Corona, Urus Perizinan di DKI Jakarta Bisa dari Rumah, Begini Caranya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona baru atau COVID-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau
warga ibukota menerapkan social distancing measure. Maksudnya menjaga jarak antar warga,
mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik dan menjauhi tempat- tempat berkumpul orang banyak.

Terhitung 17 Maret-31 Maret 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menutup sementara Layanan Publik Langsung di 316 service point atau Unit Pelaksana PMPTSP dan Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta. Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan, guna memastikan seluruh warga Jakarta terlayani dengan baik DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengoptimalkan layanan daring (online) yang dapat dijangkau masyarakat. Seperti pelayanan online melalui website http://jakevo.jakarta.go.id , call center Tanya PTSP 1500164 yang beroperasi seperti biasa pada jam kerja yakni pukul 07.30-16.00.

Cara mengajukan perizinan dari rumah

Ada juga layanan penyuluhan online. Pemohon dapat mengajukan penyuluhan perizinan dan non perizinan via email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id atau direct message media sosial @layananjakarta. Tenaga Penyuluh Izin/Nonizin akan merespons dan memberikan penyuluhan dengan secara daring.
“Undang Undang mengamanatkan pelayanan publik yang prima merupakan kebutuhan dasar dan hak sipil warga negara. Kami terus memastikan agar warga Jakarta tetap terlayani dengan baik dan layanan diakses #bisadarirumah,” terang Benni.

Sementara permohonan perizinan/nonperizinan manual, pemohon mengirimkan berkas melalui jasa pengiriman tercatat dan kotak berkas (dropbox) ke seluruh service point DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. Berkas permohonan dimasukkan dalam amplop coklat dan/atau plastik yang ditutup rapat. Selanjutnya pemohon mengirimkan bukti penyerahan berkas berupa foto dan/atau resi jasa pengiriman via email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id dan/atau direct message media sosial @layananjakarta

Semua proses sementara lewat online

Petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tidak diperkenankan melakukan pemberian informasi dan/atau konsultasi secara langsung, pemohon hanya meletakkan berkas ermohonan dalam kotak berkas yang tersedia. “Lindungi diri Anda dan orang sekitar dari penyebaran COVID-19. Jika bukan urgent, tunda dulu pengajuan permohonan izin/nonizin secara manual dengan tidak mendatangi service point DPMPTSP,” imbuh Benni. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER