Sabtu, 23 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Fintech Ilegal Mengintai, Begini Cara Menghindarinya

BACA JUGA




FinTechnesia.com |  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan teknologi finansial pinjam meminjam atau fintech lending legal jika membutuhkan dana. Co-Founder & CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi menjelaskan, saat ini banyak oknum penipuan beraksi memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit.

Masyarakat menjadi mudah tergiur mengambil tawaran yang sebetulnya direkayasa secara sengaja/sedemikian rupa, sehingga berubah menjadi produk atau layanan yang menarik. “Saya imbau masyarakat berhati-hati menerima tawaran dari perusahaan fintech lending. Sudah banyak yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending,” ujar Adrian, Kamis (7/1).

Seiring semakin maraknya aktivitas fintech lending yang tidak terdaftar maupun berizin OJK, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan. Agar tidak terjebak dan berurusan dengan fintech lending ilegal. Masyarakat dapat terlebih dahulu memeriksa legitimasinya melalui halaman resmi www.ojk.go.id atau https://afpi.or.id/pengaduan.

Jika sudah terlanjur berurusan atau terjerat fintech lending ilegal, sangat disarankan melaporkan ke OJK dan pihak berwajib. Dan mengikuti langkah-langkah berikut.

  • Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lain. 
  • Melaporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan. 
  • Atau mengirimkan pengaduan tersebut ke situs resmi OJK, menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157. Layanan konsumen Kontak OJK 157 juga bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui fintech terdaftar atau tidak OJK beserta rinciannya. 
  • Atau melaporkan ke situs resmi AFPI. 

Agar tetap waspada dan tidak terjebak, berikut adalah ciri-ciri fintech lending ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat umum dan pelaku bisnis. 

  • Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK. 
  • Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota AFPI sebagai asosiasi resmi yang menaungi industri ini. 
  • Perusahaan fintech memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan. 
  • Perusahaan fintech tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku. 
  • Perusahaan fintech belum memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan operasi fintech
  • Perusahaan fintech tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. 

Kelima poin di atas hanya sebagian dari 14 ciri-ciri yang diidentifikasi oleh OJK. Informasi selengkapnya dapat diakses di halaman resmi OJK. Sedangkan dalam mencegah risiko penipuan, berikut beberapa modus penipuan  mengatasnamakan fintech. 

  • SMS blast: menawarkan pinjaman cepat, mudah, dan tanpa jaminan melaluiSMS blast dari nomor HP biasa. Isi dari SMS tersebut biasanya lugas menyebutkan “Butuh Dana Cepat Tanpa Agunan dan Bunga Rendah, Proses Cepat, dan Mudah Hubungi XXX”. Bila menerima SMS seperti ini, sangat diimbau mengacuhkannya dan apabila mengganggu, masyarakat dapat melaporkan ke layanan FCC OJK di 1-500-655 atau pihak berwenang atau Kepolisian. 
  • Bunga rendah: menawarkan bunga sangat rendah adalah salah satu modus penip menggaet calon korban dan berujung pada mengikuti tawaran penipu. Perlu diketahui bahwa penetapan bunga pinjaman harus selalu mengikuti aturan dan mendapatkan persetujuan dari OJK. Saat ini, bunga yang berlaku di pasaran untuk pinjaman dari fintech berkisar antara 16% hingga 30% per tahun untuk pinjaman produktif dan maksimal 0,8% per hari untuk pinjaman jangka pendek (payday loan)
  • Imbalan apabila ada oknum yang menawarkan produk pinjaman dan salah satu syaratnya harus membayar jumlah tertentu untuk memproses pengajuan pinjaman, hal itu patut dicurigai. Bahkan hampir bisa dipastikan itu adalah penipuan Pegawai dari institusi keuangan dilarang untuk menerima imbalan apapun dari nasabah dan itu merupakan pelanggaran berat jika dilakukan. 

Ketiga modus tersebut paling sering dilakukan para penipu. Jika masyarakat ingin mengajukan pinjaman disarankan meminjam melalui fintech lending legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan anggota AFPI. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER