Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Fintech Lending Ilegal Meningkat, Masyarakat Wajib Waspada

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Meskipun bukan hal baru, peningkatan jumlah fintech lending ilegal selama pandemi masih mengkhawatirkan. Dan berpotensi merugikan pelaku bisnis yang sedang kesulitan mempertahankan bisnis mereka.

Dari Januari 2020 sampai Maret 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan 508 fintech lending tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hitungan satgas, kerugian masyarakat akibat investasi dan pendanaan ilegal, di dalamnya termasuk fintech lending ilegal mencapai Rp 92 triliun sepanjang 10 tahun terakhir.

Co-Founder & CEO Investree sekaligus Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI), Adrian Gunadi mengatakan, keberadaan fintech lending ilegal tidak hanya merugikan masyarakat, juga berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia.

Usaha kecil dan menengah (UKM) memiliki peran sangat besar. Mereka menyerap tenaga kerja dan berkontribusi dalam menumbuhkan perekonomian negara. “Fintech lending ilegal menghambat pertumbuhan UKM di Indonesia. Secara tidak langsung berdampak negatif terhadap pertumbuhan perekonomian negara,” ujar Adrian, pekan lalu.

Terlebih di tengah pandemi, pelaku usaha dan masyarakat perlu mengantisipasi jumlah fintech lending ilegal yang meningkat. Investree sebagai pionir fintech lending membagikan tips dan pengetahuan kepada masyarakat agar mampu membedakan fintech lending ilegal dengan platform fintech lending yang aman dan terpercaya.

Ini karakteristik fintech ilegal


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER