FinTechnesia.com | Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan transaksi elektronik di pasar tradisional, LinkAja menghadirkan program Grebek Pasar. Program berlangsung di 15 kota di Indonesia, setiap Sabtu dan Minggu. Program untuk 3 – 4 pasar per kota selama periode bulan Oktober hingga Desember 2020.
Periode pertama yakni di Oktober, meliputi Yogyakarta, Semarang, Karawang, Solo, dan Makassar. Periode kedua di bulan November 2020, yakni Banjarmasin, Pontianak, Purwokerto, Tegal, dan Pematang Siantar. Dan periode ketiga di bulan Desember 2020, yakni Palembang, Cirebon, Tasikmalaya, Padang, dan Aceh.
Program ini menyasar bagi para pembeli yang menggunakan aplikasi LinkAja atau Layanan Syariah LinkAja sebagai alat pembayaran. Maupun pedagang pasar tradisional yang bekerja sama dengan LinkAja
Para pembeli akan ditawarkan beberapa insentif menarik. Sepert merchandise sesuai dengan nominal transaksi.
Selain itu, terdapat cashback bagi para pembeli yang berbelanja di pasar sebesar 20%. Maksimal nominal Rp 5.000 untuk akun Full Service ataupun Rp 3.000 untuk Basic Service. Bagi para pedagang pasar, terdapat insentif tambahan sebesar Rp 100 dengan minimal transaksi Rp 5.000. Dihitung secara akumulatif dengan maksimal nominal Rp 100 000 per bulan
Haryati Lawidjaja, Direktur Utama LinkAja mengatakan, digitalisasi pasar merupakan salah satu program prioritas LinkAja memperluas kemudahan akses pembayaran elektronik. Di tngah tantangan pandemi, tugas LinkAja merangkul pedagang pasar tradisional terus bertahan di situasi saat ini.
LinkAja akan terus berkomitmen menghadirkan berbagai program dukungan bagi kemajuan UMKM. “Aehingga mereka dapat terus mengembangkan usahanya sesuai dengan kebutuhan konsumen dan kemajuan teknologi,” terang Fey, sapaan Haryati, Kamis (5/11).
Metode pembayaran di berbagai pasar tersebut telah menggunakan teknologi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Sehingga memungkinkan para pembeli dapat bertransaksi secara nontunai menggunakan LinkAja maupun Layanan Syariah LinkAja serta beragam operator pembayaran digital lain. (sya)