Senin, 25 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Hingga Akhir Mei, BRI Sudah Restrukturisasi Rp 160,5 Triliun, Ini Rinciannya

BACA JUGA




Sedangkan sisi consumer, dibagi menjadi tiga skema. Skema pertama, debitur yang mengalami penurunan penghasilan sampai 10% mendapat keringanan terkait perpanjangan jangka waktu kredit maksimal 12 bulan. Pokok dan bunga kredit tetap dibayarkan.

Kemudian, skema kedua, debitur yang mengalami penurunan penghasilan 10%-30%, diberikan restrukturisasi penundaan pembayaran angsuran pokok maksimal 12 bulan dan pembayaran bunga yang lebih ringan. Lalu skema ketiga, debitur yang mengalami penurunan penghasilan di atas 30% direstrukturisasi penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga maksimal 12 bulan.

Pelaku usaha menengah dan korporasi hanya ada dua skema. “Yaitu skema pertama, bagi debitur yang mengalami penurunan omzet sampai 20%. Begitupun dengan debitur yang penurunan omzet lebih dari 20%. Dan juga terdampak fluktuasi kurs, maka diberikan restrukturisasi penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga,” terang Sunarso. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER