Senin, 25 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Hingga Awal Oktober 2020, Restrukturisasi Kredit Perbankan Menyentuh Rp 914,65 Triliun

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi terjaga. Stabilitas itu setelah OJK melaksanakan sejumlah kebijakan seperti restrukturisasi kredit perbankan.

Maka, OJK memutuskan perpanjangan masa pemberian relaksasi restrukturisasi kredit. Untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi kita perpanjang lagi sampai Maret 2022,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Senin (2/11).

OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank. Lalu governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Baca juga: OJK Memperpanjang Relaksasi Restrukturisasi, Begini Syaratnya

Hingga 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan sebesar Rp 914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur. Terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM senilai Rp552,69 triliun.

Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan multifinance hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak. Sedangkan restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Bank Wakaf Mikro (BWM) hingga 31 Agustus masing-masing Rp 26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp4,52 miliar untuk 13 BWM. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER