Senin, 15 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Izin Asuransi Parolamas Dicabut, Ternyata Ini Sebabnya

BACA JUGA




FinTecnesia.com | Satu lagi perusahaan asuransi lenyap. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.05/2020 tanggal 15 Desember 2020 mencabut izin usaha PT Asuransi Parolamas.

Asuransi umum ini beralamat di Pondok Indah Office Tower 2, Lantai 16, Jalan Sultan Iskandar Muda Kav. V TA, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310.

Pencabutan izin merupakan keinginan perusahaan. Langkah tersebut untuk memenuhi ketentuan single presence policy sebagaimana diatur di dalam Pasal 16 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014. tentang Perasuransian. Yakni Tokio Marine Asia Pte Ltd menjadi pemegang saham pengendali PT Asuransi Parolamas jdan PT Asuransi Tokio Marine Indonesia.

Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Parolamas dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum. “Apabila di kemudian hari muncul kewajiban PT Asuransi Parolamas yang belum diselesaikan, Tokio Marine Asia Pte Ltd bertanggung jawab atas kewajiban dimaksud,” terang Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini, Rabu (23/12). (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER