Jumat, 22 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Jelang Akhir Tahun 2020, OJK Berikan Izin Lima Perusahaan Gadai Swasta di Medan

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Bisnis pergadaian sepertinya bakal bertambah ramai. Menjelang akhir tahun 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada lima perusahaan gadai swasta sekaligus.

Pertama, PT Dotri Gadai Jaya beralamat di Jalan Willem Iskandar No.149, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara. Kedua, PT Mari Gadai Sejahtera dengan alamat di Jalan Jamin Ginting No.727B, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara. Ketiga, PT Graha Santika Gadai, Jalan Jamin Ginting No.325, Kecamatan Medan Baru, Kota
Medan, Sumatera Utara

Keempat, PT Nimfa Gadai Sejahtera di Jalan Jamin Ginting No.692A, Medan Selayang, Kota
Medan Sumatera Utara. Kelima, PT Berkat Gadai Sumatera di Jalan Jamin Ginting No.275 Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” terang Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini Rabu (30/12). (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER