Senin, 25 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Komplet, OJK Berikan Stimulus ke Bank dan IKNB

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian. Langkah itu seiring terbitnya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Pemberian stimulus untuk industri perbankan berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021. “Perbankan diharapkan proaktif mengidentifikasi debitur-debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, Kamis (19/3). Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/ penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai Rp 10 miliar.

Baca Juga: OJK Merestui Bank Restrukturisasi Debitur Terdampak Virus Corona, Ini Syaratnya

OJK juga etelah industri perbankan, terkait dampak virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan stimulus untuk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Senin (30/3), OJK mengeluarkan kebijakan pelonggaran untuk tiga sektor sekaligus yakni multifinance, asuransi dan dana pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Riswinandi menyatakan, penyebaran corona berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja IKNB. Sehingga berpotensi mengganggu bisnis, stabilitas sistem keuangan hingga pertumbuhan ekonomi. “Perlu diambil kebijakan countercyclical terhadap dampak penyebaran Covid-19 bagi lembaga keuangan non-bank, khususnya perusahaan pembiayaan, asuransi dan dana pensiun,” kata Riswinandi dalam siaran pers.

Baca Juga: Setelah Bank, Giliran Multifinance, Asuransi dan Dana Pensiun Dapat Stimulus OJK, Seperti Apa?

Ketiga sektor IKNB itu mendapat waktu perpanjangan penyampaian laporan secara berkala ke OJK. Lalu Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatuhan atau fit and proper test para pejabat ydapat dilakukan melalui konferensi video. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER