Selasa, 23 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

KPPU Menyepakati Network dan Spectrum Sharing, Ini Syaratnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pemerintah sedang mengebut aturan turunan UU Cipta Kerja. Salah satunya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sektor Pos Telekomunikasi dan Penyiaran.

Di RPP itu pemerintah mengatur mengenai network sharing dan spectrum sharing penerapan teknologi 5G. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung rencana  tersebut.

Betul di tahun 2017, KPPU tidak merekomendasikan network sharing dan spectrum sharing teknologi sebelum 5G. “Pertimbangan kala itu, network sharing dan spectrum sharing berdampak buruk terhadap persaingan usaha yang sehat,” terang Ketua KPPU, Kodrat Wibowo, dalam pernyataan tertulis, Minggu (3/1)   

Network dan spectrum frequency adalah alat produksi penting di industri telekomunikasi. Jika dikerjasamakan maka akan terdapat persekongkolan alat produksi dan strategi pemasaran. 

Kini network dan spectrum sharing boleh walaupun terbatas untuk penerapan 5G. “Pemerintah mengizinkan network dan spectrum sharing, tapi dengan tetap menjaga persaingan usaha yang sehat sebagaimana tercantum dalam RPP,” kata Kodrat. 

KPPU akan melihat lebih rinci skema kerja sama penerapan 5G tersebut. Tujuannya agar tidak terjadi penguasaan alat produksi dan pengaturan wilayah yang berdampak terhadap iklim kompetisi.

KPPU mempersilakan pelaku usaha telekomunikasik melakukan kerjasama. “Asalkan kerjasama network dan spectrum frekuensi ini tidak mengarah kepada unsur kepemilikan atau unsur penguasaan aset,” kata Kodrat. (sya)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER