Jumat, 22 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan Menjadi 4,5%

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Lembaga Penjamim Simpama (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada menetapkan penurunan atas kebijakan tingkat bunga penjaminan. Masing-masing sebesar 50 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank BPR,.

Serta penurunan sebesar 25 bps untuk simpanan dalam valuta asing di Bank Umum. Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan LPS yang berlaku menjadi sebagai berikut:

Bank UmumBank Perkreditan Rakyat
RupiahValasRupiah
4,50%1,00%7,00%

Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 29 Januari 2021.

Dalam rilis, beberapa hal pokok yang menjadi pertimbangan dari penurunan tingkat bunga Kebijakan tersebut antara lain;

  1. Arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan dan potensial berlanjut, sejalan adanya penurunan suku bunga BI7DRR pada bulan November 2020;
  2. Kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif stabil ditunjukkan dengan petumbuhan dana pihak ketiga yang relatif tinggi di tengah pertumbuhan kredit yang perlu didorong ke sektor riil, dan;
  3. Kondisi stabilitas sistem keuangan yang terjaga serta perlunya langkah sinergi bersama dengan otoritas sektor keuangan dan pemerintah untuk turut mendukung percepatan pemulihan perekonomian.

BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER