Jumat, 22 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Menemukan Pelanggaran Konten Internet Pilkada? Lapor Bawaslu via WA

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja sama dengan WhatsApp meluncurkan chatbot resmi jelang Pilkada 2020. Dengan chatbot ini, masyarakat dan staf Bawaslu dapat menyampaikan laporan pelanggaran konten internet terkait kampanye pilkada.

Chatbot resmi Bawaslu menggunakan fitur WhatsApp Business API. Fitur ini menyederhanakan mekanisme pelaporan. Sehingga publik cukup menyimpan nomor chatbot Bawaslu (+62-811-1414-1414). Lalu mengirimkan tautan dari konten internet yang dianggap melanggar aturan kampanye pilkada.

Bawaslu akan melakukan kajian. Lalu melaporkan dugaan pelanggaran kepada Facebook agar konten yang terbukti melanggar diturunkan dan dihapus.

“Kami berharap chatbot ini dapat mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam memastikan Pilkada 2020 berjalan aman, damai dan adil,” jelas Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, Senin (7/12).

Direktur Komunikasi WhatsApp APAC, Sravanthi Dev menjelaskan, fitur WhatsApp Business API memungkinkan perusahaan skala menengah hingga besar atau badan pemerintah mengelola komunikasi mereka dengan publik secara lebih efisien. “Sistem otomatis dapat digunakan untuk membalas pesan atau pertanyaan yang masuk dalam jumlah besar,” ujar Sravanthi. 

Kolaborasi dengan Bawaslu ini sejalan dengan dedikasi WhatsApp untuk menyediakan sarana komunikasi dan masyarakat bebas berpendapat. Hal ini juga sejalan dengan komitmen mendukung Pemerintah Indonesia dalam menjaga integritas pilkada. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER