Minggu, 14 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Panen Arta Indonesia Multifinance

BACA JUGA




FInTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Panen Arta Indonesia Multifinance. Penyebabya, tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam S-1/NB.2/2021 dan S-2/NB.2/2021 tanggal 5 Januari 2021.

PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena tidak memenuhi beberapa ketentuan. Yakni Pasal 37, Pasal 47 ayat (2), Pasal 50 ayat (4), Pasal 53 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (6) Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Pasal 15 huruf a, Pasal 25 ayat (1), Pasal 57 ayat (2) huruf c, dan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas OJK Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

“Dengan pembekuan itu, perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,”kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, Selasa (19/1). (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER