Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Bekukan PT Panen Arta Indonesia Multifinance

BACA JUGA




​FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Panen Arta Indonesia Multifinance. Perusahaan ini tidak memenuhi ketentuan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor S-39/NB.2/2021 tanggal 2 Februari 2021.

OJK membekukan PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena tidak menyampaikan rencana pemenuhan atas pelanggaran. Dengan demikian, PT Panen Arta Indonesia Multifinance tidak memenuhi ketentuan Pasal 111 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Dengan pembekuan ini maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch Ichsanudin, Kami (18/2). (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER