Jumat, 29 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Buka Lagi Perizinan Fintech Equity Crowdfunding

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kembali permohonan perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham (Equity Crowdfunding/ECF). Setelah sempat dihentikan, menunggu terbentuknya asosiasi yang menaungi Penyelenggara ECF.

Keputusan itu ditetapkan dalam surat nomor S-273/D.04/2020 tertanggal 17 November 2020 perihal Kelanjutan Permohonan Perizinan sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana. Perizinan Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham dapat dilanjutkan.

Dalam keputusan tersebut, OJK meminta calon penyelenggara ECF memperbaharui dokumen kelengkapan permohonan izin yang telah diajukan. Antara lain terkait dengan bukti keanggotaan dalam asosiasi yang diakui OJK sebagaimana dalam POJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi.

Sebelumnya, pada 31 Desember 2018 OJK mengeluarkan POJK Nomor 37 /POJK.04/2018 Tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) untuk mendukung pelaku usaha pemula (start-up company). “Agar berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui penyediaan alternatif sumber pendanaan berbasis teknologi informasij

Hingga Desember 2019, terdapat tiga start-up yang resmi mengantongi izin OJK yakni Santara, Bizhare dan CrowdDana. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER