Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Cabut Izin Tiga Multifinance Sekaligus

BACA JUGA




FinTechnesia.com | ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Panen Arta Indonesia Multifinance, karena tidak memenuhi ketentuan bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor S-64/NB.2/2021 tanggal 18 Februari 2021.

Perusahaan pembiayaan melanggar aturan permodalan. “Yakni memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 100 miliar paling lambat pada 31 Desember 2019,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin, Rabu (17/3).

Lalu Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-8/D.05/2021 tanggal 22 Februari 2021 mencabut izin
usaha PT Dian Mandiri Multifinance. Beralamat di Gedung Graha Dian, Jalan Raya Panjang Nomor 2A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan. Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban

Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan yariah dalam nama perusahaan.

Lalu Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2021 tanggal 22 Februari 2021 telah mencabut izin usaha PT Swadharma Nusantara Pembiayaan. Beralamat di Komplek Ruko Ciledug Mas, Jalan HOS Cokroaminoto Blok C Nomor 17-
18, Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang.

“Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER