Minggu, 24 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Mengeluarkan Izin Dua Gadai Swasta Baru, Berlokasi di Yogyakarta dan Sulawesi Selatan

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pegadaian masih menjadi pemimpin pasar bisnis pergadaian. Tapi pemain gadai swasta baru bermunculan. Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-25/NB.01/2020 tanggal 3 April 2020, OJK memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Murah Jogja. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan tersebut.

“Dengan emberlakuan izin usaha perusahaan, PT Gadai Murah Jogja wajib menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu peraturan perundangan yang berlaku,” kata Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank OJK Asep Iskandar, Senin (27/4). Alamat Kantor PT PT Gadai Murah Jogja  di Jalan Garuda No 4 RT 002/006, Gatak, Tamantirto, Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta

Sementara di Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/NB.01/2020 tanggal 7 April 2020, memberikan izin usaha pergadaian PT Gadai Mas Sulsel. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal keputusan tersebut.

PT Gadai Mas Sulsel wajib menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan mengacu kepada peraturan perundangan. Alamat kantor di Jalan Tinumbu No 41 RT 00A/006, Kelurahan Suwanangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulsel. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER