FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah tegas. Melalui surat nomor S-380/NB.2/2020 tanggal 4 September 2020 OJK mengumumkan mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses di bidang perasuransian.
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikenakan kepada PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses lantaran melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Dengan sanksi tersebut, Asuransi Jiwa Indosurya Sukses dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha sejak tanggal 4 September 2020 sampai diatasinya penyebab sanksi pembatasan kegiatan usaha.
“Perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo,” tegas Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Moch. Ihsanuddin, pekan lalu. (eko)