Sabtu, 20 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Juga Kaitkan Kebijakan LTV di Multifinance dengan ATMR dan BMPK

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Tak cuma perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru di industri multifinance. Yaknki menetapkan aturan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) dikaitkan loan to value ratio (LTV) dan profil risiko serta batas maksimum pemberian kredit (BMPK) sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.

Bagi perusahaan pembiayaan, penurunkan bobot risiko pembiayaan (ATMR) menjadi 25%-50% dari sebelumnya 37,5%-75% untuk pembiayaan multiguna. Adapun ATMR sebesar 0% untuk program kepemilikan kendaraan bermotor bagi perusahaan yang memiliki Car Ownership Program (COP).

“Perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tingkat kesehatan tertentu dimungkinkan untuk memberikan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 0%,” ujar Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam rilis, Kamis (18/2).

Terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI), maka penyediaan dana dari Lembaga Jasa Keuangan kepada Sovereign Wealth Fund (SWF) dikenakan bobot risiko 0% dalam perhitungan ATMR Kredit. Artinya disamakan dengan bobot risiko Pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut akan efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER