Selasa, 26 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Kembali Mengeluarkan Izin Usaha Pergadaian Swasta

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pemain industri pergadaian terus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Jadiduit Gadai Makmur berdasarkan KEP-164/NB.1/2020 tanggal 3 Desember 2020.

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan pemberlakuan izin usaha, PT Jadiduit Gadai Makmur dalam menjalankan kegiatan usaha wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. Perusahaan gadai ini beralamat di Jalan Kemang Utara VII G Nomor 16-17, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

OJK juga memberikan izin ke PT Semangat Indo Pergadaian berdasarkan KEP-160/NB.1/2020 tanggal 27 November 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Semangat Indo Pergadaian wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. Perusahaan ini beralamat di Perumahan Nicco
Residence Blok B1 No.1, Kota Batam

“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” imbuh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I
Anggar Budhi Nuraini, Senin (14/12). (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER