Senin, 25 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Membekukan Kegiatan Usaha Dua Multifinance

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali bertindak terhadap perusahaan yang tak memenuhi ketentuan. Kali ini otoritas membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan PT Bhumindo Sentosa Abadi Finance.

Multifinance itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 87 ayat (2). Juga tidak memenuhi Pasal 112 ayat (11) Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Pasal 87 ayat (2) menyebut perusahaan pembiayaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 40 miliar pada aturan ini diundangkan. Lalu paling sedikit sebesar Rp 100 miliar paling lambat 31 Desember 2019.

OJK juga membekukan kegiatan usaha PT Daya Sembada Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor S-13/NB.2/2021 tanggal 11 Januari 2021.

PT Daya Sembada Finance karena tidak memenuhi ketentuan: Pasal 112 ayat (11) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018. Yaitu perusahaan pembiayaan wajib melaksanakan rencana pemenuhan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari OJK

“Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” tega Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch. Ihsanuddin, Jumat (29/1). (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER