Jumat, 22 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Membekukan Kegiatan Usaha PT Intensif Multi Finance

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  telah membekukan kegiatan usaha industri keuangan. Kali ini terjadi pada PT Intensif Multi Finance sesuai Surat Nomor S-459/NB.2/2020 tanggal 4 November 2020.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, PT Intensif Multi Finance tidak memenuhi ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Yaitu perusahaan pembiayaan wajib melakukan pemenuhan atas ketentuan Pasal 7 jo. Pasal 2, Pasal 23 ayat (5), Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 36 paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan.

“Dengan pembekuan tersebut, perusahaan pembiayaan dilarang melakukan kegiatan usaha,” tegas Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK
Moch. Ihsanuddin, Jumat (13/11). (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER