FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun. Hal ini setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi.
“Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untukmenghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa pandemi ini,” kata Wimboh, Jumat (23/10).
Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September 2020 sebesar Rp904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara kredit bermasalah atau NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15%. Menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22%.
Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga membentuk Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan. (mrz)