Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Mencabut Dua Izin Perusahaan Pembiayaan

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali bertindak tegas, dengan mencabut dua izin perusahaan multifinance. Melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-63/D.05/2020 tanggal 30 Desember 2020 mencabut izin usaha PT Wannamas Multi Finance. Multifinance ini beralamat di Plaza Ciputat Mas Blok C/L, Jalan Ir. H. Juanda No.5, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan. Dengan pencabutan izin usaha, multifinance itu dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan,” terang Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Anggar Budhi Nuraini, Rabu (7/1).

OJK juga mencabut izin multifinance lain. Melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.05/2020 tanggal 29 Desember 2020 telah mencabut izin usaha PT Mirasurya Multi Finance. Beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 269, Bandung, Jawa Barat.

Pencabutan Izin usaha PT Mirasurya Multi Finance dilakukan terkait perubahan kegiatan usaha. Sehingga tidak lagi menjadi perusahaan pembiayaan. Selain itu, berdasarkan perubahan Anggaran Dasar tersebut PT Mirasurya Multi Finance telah melakukan perubahan nama perseroan menjadi PT Mirasurya Multi Sarana. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER