Senin, 15 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Mencabut Izin BPR Lumbung Pitih Nagari Tapan

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan fungsi pengawasn. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-55/D.03/2021 tanggal 7 April 2021, OJK mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lumbung Pitih Nagari (LPN) Tapan. BPR iniberalamat di Jalan Raya Tapan – Sungai Penuh, Pasar Bukit Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai, Kabupaten Pesisir Selatan,Sumatera Barat.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha BPR LPN Tapan tersebut maka Kantor BPR LPN Tapan ditutup untuk umum. BPR menghentikan segala kegiatan usahanya terhitung sejak ditetapkannya pencabutan izin usaha tanggal 7 April 2021.

Penyelesaian hak dan kewajiban BPR LPN Tapan terhadap nasabah dan pihak ketiga BPR lainnya dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai peraturan yang berlaku. “Pemegang saham dan caretaker BPR LPN Tapan dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Misran Pasaribu, mengutip situs OJK, Rabu (7/4). (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER