Rabu, 27 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Mencabut Izin Pembentukan Unit Syariah ABDA

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-13/NB.213/2020 tanggal 23 Desember 2020 mencabut izin pembentukan unit syariah PT. Asuransi Bina Dana Arta Tbk. “Pencabutan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK,” kata Direktur IKNB Syariah, Kris Ibnu Roosmawati, Selasa (5/1)

Kantor Pusat PT. Asuransi Bina Dana Arta Tbk beralamat di Plaza ABDA Lantai 27 Jl. Jend. Sudirman Kav. 59 Jakarta. Sebelumnya, manajemen ABDA melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) juga sempat membeberkan nasib bisnis syariah.

Hal tersebut terungkap saat Public Expose 2020 pada 23 Juli 2020. “Setelah melakukan kajian mendalam terkait potensi perseroan atas bisnis syariah dengan menimbang keterbatasan, saat ini perseroan sedang dalam proses pengembalian izin kerja unit syariah,” kata Mmnajemen Asuransi ABDA. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER