Senin, 25 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Mencabut Izin Usaha BPR Artaprima Danajasa

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan. Dan kembali mencabut izin usaha bank perkreditan rakyat.

Kali ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner No. KEP-150/D.03/2020 tanggal 15 Oktober 2020 OJK mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artaprima Danajasa. BPR ini beralamat di Ruko Niaga Kalimas Blok B-1, Jalan Inspeksi Kalimalang Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut maka:

  1. Kantor PT BPR Artaprima Danajasa ditutup untuk umum dan BPR menghentikan
    segala kegiatan usahanya.
  2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Artaprima Danajasa akan dilakukan oleh
    Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai
    dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
  3. “Pengurus/Pemilik PT BPR Artaprima Danajasa dilarang melakukan segala tindakan
    hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan
    tertulis dari LPS,” terang Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, Triana Gunawa, Jumat (16/10). (mrz)

BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER