Kamis, 18 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Mencabut Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Abang Pasar

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Abang Pasar. Langkah itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No KEP- 26/D.03/2021 tanggal 11 Februari 2021.

Bank ini beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin No. 143, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sehubungan pencabutan izin usaha itu, kantor Koperasi BPR Abang Pasar ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi BPR Abang Pasar dilakukan Tim Likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Pengurus atau pemilik Koperasi BPR Abang Pasar dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis LPS,” terang Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua, Mohamad Nurdin Subandi, mengutip situs OJK, Kamis (12/2). (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER