Kamis, 25 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Mencabut Izin Usaha PT National Finance

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-53/D.05/2020 tanggal 24 November 2020 kembali mencabut izin multifinance. Kali ini menimpa PT National Finance yang beralamat di Komplek Golden Plaza Fatmawati Blok B32, Jalan RS. Fatmawati Nomor 15, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Pencabutan izin usaha PT National Finance berlaku sejak surat keputusan tersebut. Setelah pencabutan izin usaha, National Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

“Perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK, Anggar Budhi Nuraini, pekan lalu.


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER