Jumat, 29 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Mencabut Izin Usaha PT Pracico Multi Finance

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-24/D.05/2020 tanggal 15 Juni 2020 telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan. Multifinance itu adalah PT Pracico Multi Finance yang beralamat di Jalan Angkasa I Blok N No.35, Kemayoran, Jakarta 10610.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut ditetapkan. “Dengan dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Anggar Budhi Nuraini, pekan lalu.

Pracico Multi Finance juga wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Antara lainpenyelesaian hak dan kewajiban pasangan usaha, debitur, investor dana ventura, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Lalu memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha, debitur, investor dana ventura, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang menggunakan kata finance dan pembiayaan. Atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah, dalam nama Perusahaan. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER