Sabtu, 13 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Menerbitkan Izin Usaha Equity Crowdfunding Baru

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) PT Numex Teknologi Indonesia. Izin  berdasarkan KEP-68/D.04/2020 tanggal 23 Desember 2020. 

PT Numex Teknologi Indonesia beralamat Jalan Boulevard Barat Raya, Ruko Italian Walk Blok C-15-16 Mall of Indonesia, DKI Jakarta. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan pemberlakuan izin usaha,  PT Numex Teknologi Indonesia wajib menerapkan praktik usaha yang sehat. Dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku penawaran saham oleh setiap penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Mengingat penawaran saham melalui Penyelenggara yang memperoleh izin OJK dan penawaran saham dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran saham paling banyak Rp 10 miliar

“Kami mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding) yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” terang Deputi Komisioner Pengawas Pasar
Modal II, Yunita Linda Sari, pekan lalu. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER