Senin, 15 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Menyetujui Kookmin Menjadi Pemegang Saham Pengendali Bukopin

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan persetujuan masuknya KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Bank Bukopin. Ini hasil Penawaran Umum Terbatas V dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.

Persetujuan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tanggal 30 Juli 2020. Selain itu, induk usaha KB yaitu KB Financial Group (KBFG), grup finansial terbesar di Korea Selatan, disetujui menjadi ultimate shareholder Bukopin.

Dengan keputusan OJK ini, Bukopin memiliki 2 PSP yaitu KB Kookmin Bank 33,9% dan Bosowa Corporindo sebesar 23,40 persen. Saham lainnya Negara Republik Indonesia 6,37% dan pemegang saham publik dengan kepemilikan di bawah 5%, mencapai 36,33%.

“Masuknya Kookmin sebagai PSP diharapkan menjadi dukungan positif bagi perkembangan Bukopin serta industri perbankan nasional. Sehingga bisa meningkatkan kontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi,” terang Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Rabu (5/8).

OJK juga menyambut baik rencana Bukopin menggelar RUPS Luar Biasa 25 Agustus mendatang. Tujuannya mengambil berbagai keputusan dalam pengembangan kelembagaan dan bisnis Bukopin ke depan (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER