Rabu, 17 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

OJK Merestui Bank Restrukturisasi Debitur Terdampak Virus Corona, Ini Syaratnya

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian. Langkah itu seiring terbitnya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Pemberian stimulus untuk industri perbankan berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021. “Perbankan diharapkan proaktif mengidentifikasi debitur-debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, Kamis (19/3). Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/ penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai Rp 10 miliar

Pada Selasa (24/3), OJK mengeluarkan penjelasan lebih lanjut terkait POJK No. 11 tersebut. Debitur yang mendapatkan perlakuan khusus adalah yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pada bank akibat virus corona. Antara lain sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Contoh kondisi debitur yang terkena dampak, yakni penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke Tiongkok atau negara lain serta travel warning beberapa negara. Lalu debitur yang terkena dampak penurunan volume ekspor impor signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok atau negara lain. Juga debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur akibat terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja dan mesin dari China atau negara lain yang telah terdampak COVID-19.

Baca Juga: OJK Berikan Stimulus ke Perbankan yang Terdampak Corona, Ini Detailnya

Perlakuan khusus berdasarkan self-assessment bank. Bank harus memiliki pedoman yang paling sedikit menjelaskan kriteria debitur yang terkena dampak virus corona serta sektor yang terdampak.

Kualitas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan lancar bila diberikan ke debitur terkena dampak COVID-19. Restrukturisasi setelah debitur terkena dampak penyebaran COVID-19. Restrukturisasi kredit/pembiayaan terkait penilaian kualitas aset. Yakni penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu dan pengurangan tunggakan pokok. Juga pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Pemberian perlakuan khusus tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan. Jika debitur memiliki beberapa kredit/pembiayaan, yang mendapat fasilitas adalah yang terkena dampak corona. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER