Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Operator Telekomunikasi Wajib Memenuhi Kualitas Layanan dan Membangun Jaringan

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Saat pertemuan dengan petinggi seluruh operator telekomunikasi belum lama ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate mengatakan, tengah mengevaluasi sepuluh tahun pertama pemanfaatan pita frekuensi. Yakni 800 Mhz, 900 Mhz dan 1.800 Mhz.

Salah satu yang menjadi sorotan, masih terdapat 3.435 daerah non komersial yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi. Maka, Kominfo berencana memasukkan klausul perpanjangan izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi. Syaratnya, operator memberikan berkomitmen membangun di 3.435 daerah non komersial tersebut.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, fungsi regulator tak hanya membuat regulasi. Tapi harus mengawasi dan memberikan sanksi ketika operator tak mengikuti aturan yang ada.

Adanya UU Cipta Kerja dan saat ini sedang menyusun aturan turunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, menjadi momentum bagi Kominfo memasukkan aturan yang selama ini belum tertuang dalam UU Telekomunikasi.

“Jika berpegangan pada Omnibus Law, komitmen menjaga kualitas layanan dan komitmen pembangunan beserta sanksinya harus dimasukkan secara rinci dalam RPP,” papar Agus, Rabu (9/12).

Agus mendukung Kominfo, jika operator yang tidak memenuhi standar kualitas layanan alias quality of services (QoS) dan komitmen pembangunan, maka perpanjangann izin pemanfaatan pita frekuensi 800Mhz, 900Mhz dan 1.800Mhz ditangguhkan atau dicabut.

“Jika Kominfo tidak tegas terhadap operator dalam menjalankan aturan, akan menghambat perencanaan dan tugas pemerintah di masa mendatang,” terang Agus. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER