Senin, 15 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pegadaian dan Ditjen Pajak Melanjutkan Kerjasama Integrasi Data Perpajakan

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Setelah melaksanakan integrasi data perpajakan tahap I mulai 29 April 2020,  PT Pegadaian (Persero) bersama Direktorat Jendral Pajak (DJP) menandatangani nota kesepahaman (MOU) tentang integrasi Tahap II.

Tahap I yaitu implementasi pelaksanaan e-faktur dan e-bupot. E-faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang berbasis elektronik. Sedangkan e-bupot (bukti potong elektronik) adalah bukti pemotongan yang dibuat secara digital.

Dalam penandatangan nota kesepahaman tahap II kali ini mencakup aktivitas verifikasi/pemetaan Chart of Account (COA). Yaitu melakukan sinkronisasi ketentuan perpajakan, jenis pajak yang dipungut, serta akun/mata anggaran yang berlaku di Pegadaian. Dengan penandatanganan MOU ini diharapkan dapat memastikan kesesuaian ketentuan perpajakan, dengan praktIk di Pegadaian.

Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto mendukung secara penuh program integrasi data perpajakan tersebut.  Hal ini sejalan dengan program transformasi Pegadaian.

“Program integrasi data perpajakan ini sangat bermanfaat dalam memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan akurasi data perpajakan perusahaan,” ujar Kuswiyoto, Rabu (18/11).

Kontribusi pajak PT Pegadaian (Persero) terus meningkat. Tahun 2018, Pegadaian menyetorkan pajak sebesar Rp 1,44 triliun. Meningkat menjadi Rp 1,72 triliun di tahun 2019. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER