Kamis, 18 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Pengadilan Niaga Tetapkan PKPU Sementara Asuransi Jiwa Kresna, Ini Penjelasan OJK

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pengadilan Niaga pada 10 Desember 2020 menetapkan PT Asuransi Jiwa Kresna dalam status Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara. Status itu selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan. Terkait hal itu, Otoritas JAsa Keuangan (OJK) angkat bicara.

OJK menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan mengenai putusan sela PKPU tersebut. Namun, OJK menyatakan tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun mengajukan PKPU terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna. “OJK juga tidak mengajukan permohonan PKPU atas PT Asuransi Jiwa Kresna kepada pengadilan,” tegas Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Rabu (23/12).

Putusan sela atas PKPU diajukan oleh pemohon atas nama Lukman Wibowo. Diwakili penasihat hukum Benny Wullur S.H & Associates terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna.

Sementara sesuai pasal 50 UU Perasuransian No 40/2014 dan penjelasannya menyebutkan permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi atau reasuransi hanya dapat diajukan OJK.

Baca juga: OJK Kembali Menjatuhkan Sanksi ke Kresna Life

OJK telah mengundang Direksi Kresna Life. Meminta penjelasan terkait tindak lanjut upaya hukum PKPU yang akan dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Kresna.

Dalam kesempatan tersebut, Direksi PT Asuransi Jiwa Kresna menyatakan sikap yang pada intinya berkeberatan dengan putusan itu. Manajemen Kresna Life telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis.

Sampai 18 Desember 2020, PT Asuransi Jiwa Kresna telah menerima persetujuan Perjanjian Kesepakatan Bersama atas 8.054 polis (77,61% dari jumlah polis). Kesepakatan itu atas kewajiban senilai Rp 3,85 triliun (55,76% dari total kewajiban). Kresna Life telah mulai melakukan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis senilai Rp 283,60 miliar untuk 5.672 polis.

Menindaklanjuti pertemuan dengan manajemen Kresna, OJK menyampaikan surat yang meminta PT Asuransi Jiwa Kresna melakukan upaya-upaya hukum terhadap putusan pengadilan dimaksud. Termasuk upaya hukum luar biasa, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam rangka penyehatan keuangan Kresna Life, OJK juga telah minta pemegang saham untuk mendetailkan rencana penyetoran modal dalam rangka menyelesaikan kewajiban perusahaan asuransu tersebut.

OJK juga tengah mengenakan sanksi administratif kepada Asuransi Jiwa Kresna. Yaitu sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha. Sanksi tersebut dikenakan dengan jangka waktu tiga bulan. (mrz)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER