Senin, 25 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Peran Fintech di Tahun 2021 Semakin Besar, Simak Detailnya di Sini

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Di masa pandemi, perbankan dan financial technology (fintech) berinovasi agar masyarakat mendapatkan pinjaman lebih cepat dan mudah. Selain itu, fintech juga mendorong peningkatan penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel

Untuk proyeksi industri fintech di 2021, Indonesia Fintech Society (IFSoc) mencatat ada beberapa momentum dan regulasi kunci yang akan menentukan pertumbuhan industri fintech dalam meningkatkan inklusi keuangan.

Pertama, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah mendesak di tahun 2021. “Seiring pesatnya perkembangan aktivitas dan inovasi layanan keuangan digital, IFSoc berpandangan perlu respon yang tepat dalam mengakomodir PDP. Khususnya aspek perlindungan bagi pengguna terkait pengumpulan dan penggunaan data pribadi,” kata Anggota Steering Committee IFSoc, Yose Rizal Damuri yang juga ekonom CSIS, Selasa (29/12).

Kedua, urgensi yang cukup besar agar regulator mengeluarkan ketentuan khusus untuk bisnis bank digital. IFSoc percaya, bank digital dapat mengubah lansekap industri perbankan di Indonesia. Maklum, 50% masyarakat belum memiliki rekening bank. Bank digital dapat mempercepat penetrasi layanan perbankan ke daerah terpencil dengan biaya lebih rendah daripada membangun kantor cabang fisik.

Ketiga, P2P lending Penyaluran pinjaman dari P2P lending selama pandemi terus meningkat. Secara akumulasi sudah Rp. 128,7 triliun hingga September 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun peraturan baru terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau P2P lending . IFSoc berharap, Peraturan OJK yang baru ini lebih menjamin pemenuhan prinsip perlindungan konsumen. Dan pada saat yang sama juga mendorong inovasi dan pertumbuhan akses layanan keuangan digital.

Keempat, Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP) dan  Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN-G3). Tahun 2021 Pemerintah bersama DPR menetapkan target penerimaan negara Rp1.743,6 triliun. Fintech dapat menjawab kebutuhan teknologi yang harus diterapkan dalam ETP dan MPN-G3 yang bertujuan meningkatkan pendapatan negara dan kualitas layanan publik.

Kelima, distribusi bantuan sosial (G2P). Fintech telah berhasil menghilangkan peran intermediary  dalam penyaluran insentif program Kartu Prakerja. Karakteristik dan cakupan fintech dapat dimaksimalkan, guna mencapai target 6T (tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi). (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER