Sabtu, 13 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

PT Dwitunggal Prima Pegadai Meraih Izin Pergadaian dari OJK

BACA JUGA




​FinTechnesia.com | Persaingan bisnis gadai semakin ramai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Dwitunggal Prima Pegadai.

Izin berdasarkan KEP-17/NB.1/2021 tanggal 15 Februari 2021. Pemberian izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner. Perusahaan beralamat di Ruko Bumi Mas Kencana 928E RT 009 RW 010, Jalan A.H. Nasution Antapani Wetan, Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dengan pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Dwitunggal Prima Pegadai dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat. “Dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini, Jumat (26/2). (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER