Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

PTUN Menangkan Bosowa dalam Gugatan Terkait Bukopin, OJK Ajukan Banding

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Setelah masuknya investor Korea Selatan, Kookmin KB, kisah Bank Bukopin ternyata belum selesai. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Senin (18/1) mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gugatan terkait membatalkan penilaian kembali OJK terhadap Bosowa sebagai pengendali Bank Bukopin.

Dalam putusannya PTUN Mengabulkan gugatan penggugat (Bosowa) untuk seluruhnya. Lalu menyatakan batal Keputusan DK OJK 64/KDK.03/2020 tentang Hasil PEnilaian Kembali Bososwa Corporindo selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin, tanggal 24 Agustus 2020.

Terkait hal tersebut OJK menghormati putusan majelis hakim PTUN dengan nomor perkara No. 178/G/2020/PTUN.JKT. “Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding,”kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo, Selasa (19/1)

OJK juga menyampaikan, operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu. Sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan seperti biasa. (hlm)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER