Senin, 25 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Rencana Berbagi Data dengan Facebook, Kominfo Panggil WhatsApp

BACA JUGA




Kedua, Kementerian Kominfo mendorong WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Terutama yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia. Antara lain:

  1. melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
  2. menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
  3. melakukan pendaftaran sistem elektronik;
  4. menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan
  5. kewajiban beredasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Johnny menekankan masyarakat semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring (online). “Dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi,” tegasnya.

Sebelumnya pada Kamis (7/1), WhatsApp resmi memperbarui persyaratan layanan dan kebijakan privasinya. Terdapat tiga poin persyaratan baru yang ditampilkan, salah satunya terkait keharusan data pengguna WhatsApp yang diteruskan ke Facebook.

Pengguna diminta memilih menyetujui, menunda persetujuan, atau menghapus akun. Apabila tidak setuju, WhatsApp sebelumnya mengatakan pengguna bisa menghapus akun melalui bantuan laman help center.

Meski demikian, akun milik pengguna yang tidak menyetujui kebijakan privasi baru ini masih tetap aktif. Sehingga pengguna dapat memilih menyetujui update ini di kemudian hari.

Pilihan menolak (opt-out) pada kebijakan aplikasi hanya ditawarkan sebanyak satu kali, dan telah diberikan pada 2016. Sejak saat itu, WhatsApp tidak lagi menyediakan fitur pilihan ini.

Namun, WhatsApp berjanji mematuhi pilihan opt-out untuk pengguna yang memilih menolak kebijakan yang telah diterapkan pada tahun 2016. MQeski pengguna tersebut kini menyetujui update kebijakan baru 2021. (hlm)



BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER