Rabu, 24 April 2024
FINTECHNESIA.COM |

Restrukturisasi Kredit Menjaga Stabilitas Sektor Keuangan

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Otoritas JAsa Keuangan (OJK) mencatat, berdasarkan data sektor keuangan hingga September 2020, kinerja intermediasi masih tumbuh positif. Ttingkat prudensial juga tetap terjaga pada level yang terkendali.

Dana pihak Ketiga (DPK) meningkat sebesar 12,88% yoy. Sementara itu, setelah mengalami kontraksi yang cukup dalam pada bulan April sampai Juni 2020, kredit perbankan masih mencatatkan pertumbuhan yang positif sebesar 0,12% yoy.

“Meskipun kredit tumbuh melambat di bulan September ini, mulai menunjukkan pertumbuhan positif secara month-in-month (mom) yaitu 0,16%,” kata WImboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, Senin (2/11). Penopangnya kredit bank milik pemerintah.

Kredit modal kerja dan kredit konsumtif mulai menunjukkan pertumbuhan positif secara mtm sejak pandemi Covid–19. Terutama berasal dari kredit rumah tangga (peralatan rumah tangga dan multiguna) yang tumbuh 2,05% (mtm).

Baca juga: Penyaluran Kredit per September 2020 Hanya Tumbuh Tipis

Berbagai kebijakan stimulus yang diberikan OJK dan pemerintah telah memberikan dampak positif pada segmen UMKM. Tercermin dari kenaikan pertumbuhan yang positif secara mtm di dua bulan terakhir yakni di bulan Agustus tumbuh positif 0,18% mtm dan September tumbuh 0,78%.

Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan tercatat terkontraksi sebesar 14,4% yoy. Seiring belum pulihnya pasar kendaraan bermotor yang merupakan sektor ekonomi yang memiliki kontribusi terbesar dalam pembiayaan.

Industri asuransi dapat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp17,8 triliun (Asuransi Jiwa: Rp11,6 triliun; Asuransi Umum dan Reasuransi: Rp6,2 triliun)

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada September 2020 juga masih terjaga. Dengan rasio non performing loian (NPL) gross tercatat s 3,15% (NPL net: 1,07%). Dan Rasio NPF sebesar 4,9%

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 21 Oktober 2020 terpantau pada level 154,14% dan 32,94%. Di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai. Capital adequacy ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 23,39%.Serta risk based capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506% dan 330%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%.

OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen kuat mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional. Dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. (yof)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER