Selasa, 26 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Saat PSBB Berlaku, Industri Keuangan Se-Jawa Bali Tetap Melayani Nasabah

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pemerintah kembali meneruskan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan di Jawa dan Bali ini diterapkan 11–25 Januari 2021.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian dalam koridor upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masyarakat.

Terkait rencana itu, operasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Industri Jasa Keuangan, yakni perbankan, pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank di Jawa dan Bali tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal tersebut sejalan Ketentuan Pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diizinkan Pemerintah. Seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulator Organization di pasar modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

Sehubungan dengan penerapan PSBB di Jawa dan Bali ini, “OJK senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan baik,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, Kamis (7/1)

PSBB akan diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi. Semuanya masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER