Rabu, 27 Maret 2024
FINTECHNESIA.COM |

Saat PSBB Berlaku Kembali, Sektor Keuangan Tetap Beroperasi

BACA JUGA




FinTechnesia.com | Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) rencananya kembali diterapkan di Jakarta mulai Senin, (14/9) mendatang. Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, OJK dan industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal dan Industri Keuangan Nonbank di wilayah DKI Jakarta tetap beroperasi. Tentu dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Penjelasan ini juga sejalan dengan keterangan pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Basewedan. Gubernur memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital yang boleh berjalan dengan kapasitas minimal. Hal ini juga sesuai ketentuan mengenai penerapan PSBB dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat. Dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” terang Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Kamis (10/9).

Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, self regulatory organization Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan. OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik.

Para pegawai sektor jasa keuangan juga diminta untuk selalu membawa kartu identitas perusahaan. “Bisa ditunjukkan untuk membuka akses jalan menuju kantor tempat bekerja,” kata Anto. (eko)


BERITA TERBARU

BERITA PILIHAN

header

POPULER